Ketika Wanita Mengajukan Diri

Tulisan ini saya buat berdasarkan pertanyaan dari seorang teman kemarin siang ketika di kampus. Yang mungkin saja sedang galau. Tapi semoga saja tidak ya. Hanya sekedar ingin tahu saja. Atau sekedar berbagi wacana sebagai bahan diskusi diantara kita. Namun, dengan demikian saya tergelitik untuk menuliskannya di lembaran blog ini. Semoga apa yang tertulis bisa menjadi wacana sharing kita bersama. Dan bisa ada ibrohnya bagi sahabat-sahabat semua.

Yang menjadi pertanyaannya, bagaimana jika seorang wanita yang terlebih dahulu mengajukan diri? Bagaimana kacamata Islam memandangnya. Dalam tanda kutip ya, mengajukan diri disini berarti si wanita yang terlebih dahulu mengajukan diri kepada seorang lelaki untuk mengajak menikah. Tentunya menikah tanpa pacaran di depannya. Menuju pernikahan dengan cara halal, sesuai yang Islam ajarkan. Apakah ini salah? Ketika kita melihat kebanyakan kasus pada umumnya, pihak lelaki lah yang lebih vokal biasanya dalam mengajukan diri guna menuju jenjang pernikahan. 

Lantas bagaimana dengan pandangan Islam tentang mengenai hal ini? Yuk kita bahasa, kita diskusi dan sharingkan disini.

Ada sebuah hadist yang mengatakan begini:

"Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam." (HR. Bukhori)

Berdasarkan hadist di atas, bisa kita tarik sebuah pernyataan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penghibahan diri seorang wanita sholihah, yaitu Khadijah RA kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Tetapi dalam hal ini, si wanita menawarkan diri untuk dinikahi oleh lelaki Sholih. Sebagaimana yang dicantumkan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab ayat 50.

".....dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahi. Sebagaimana kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin...." 

Atas dasar hadist dan ayat tersebut, itu artinya diperbolehkan seorang wanita sholihah menawarkan dirinya kepada lelaki yang shalih karena menginginkan keshalihannya. Dalam tanda kutip meminta untuk dinikahi, itu boleh dilakukan.

Hadits dan ayat tadi memuat dalil bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki shalih. Wanita itu juga boleh memberitahukan bahwa ia mencintai laki-laki tersebut karena keshalihannya, keutamaan yang dimilikinya, keilmuannya, dan kemuliannya sebagai seorang muslim. Sungguh ini bukan suatu perangai jelek, dan menjatuhkan martabat seorang wanita. Justru hal ini menunjukkan keutamaan yang dimiliki wanita tersebut, sebagai seorang wanita yang Sholihah.

Dan barangsiapa dari kaum wanita yang mengajukan diri untuk menikah dengan lelaki yang memiliki ilmu agama lebih tinggi darinya, tidak ada yang harus dirasakan malu sama sekali. Apalagi kalau niatnya baik dan tujuannya benar secara syariat agama. Katakanlah, umpamanya karena lelaki yang ingin dia tawarkan itu mempunyai kelebihan dalam soal agama, atau karena rasa cinta yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dapat membuatnya terjerumus pada hal-hal yang dilarang. Dan mampu melumpuhkan keimanannya.”

Begitulah kira-kira hasil diskusi dari pertanyaan seorang kawan tadi, kurang lebihnya waallahu alam bisawab, hanya Allah yang lebih tahu segalanya. Nothing purpose else. Insyaallah klo lelakinya sholih dia bisa amanah dan tidak mengumbarnya, ketika ada seorang wanita Sholihah mengajukan diri kepadanya. Jika ada salahnya semua kembali pada Allah, dan saya mohon ampun atas keterbatasan tulisan di blog ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta Sejati

🥀Perang Melawan Diri Sendiri

🌈Melukis Pelangi Di Tengah Hujan